Catatan Kaki
a Menurut Pusat Riset Epidemiologi Bencana, peristiwa seismik baru disebut ”bencana” gempa bumi jika mengakibatkan setidaknya satu dari hal-hal berikut: 10 orang atau lebih tewas, 100 orang atau lebih terkena dampaknya, pengumuman keadaan darurat, atau permintaan bantuan internasional.