-
Pertanyaan PembacaMenara Pengawal—2000 | 15 Oktober
-
-
Adakalanya, dokter menyarankan pasiennya untuk menyimpan darahnya sendiri beberapa minggu sebelum pembedahan (pendonoran darah autologus praoperasi, atau PAD) sehingga sewaktu dibutuhkan, pasien bisa ditransfusi dengan darahnya sendiri. Akan tetapi, pengambilan, penyimpanan, dan transfusi darah tersebut jelas bertentangan dengan apa yang dikatakan di Imamat dan Ulangan. Darah tidak boleh disimpan; darah harus dicurahkan—seolah-olah dikembalikan kepada Allah. Memang, Hukum Musa tidak berlaku lagi. Meskipun demikian, Saksi-Saksi Yehuwa merespek prinsip-prinsip Allah yang terkandung di dalamnya, dan mereka bertekad untuk ’menjauhkan diri dari darah’. Oleh sebab itu, kita tidak mendonorkan darah atau menyimpan darah sendiri, yang seharusnya ’dicurahkan’, untuk transfusi. Praktek itu melanggar hukum Allah.
-
-
Pertanyaan PembacaMenara Pengawal—2000 | 15 Oktober
-
-
Bagaimana jika seseorang membunuh binatang untuk dimakan? Allah berfirman, ”Ia harus mencurahkan darahnya dan menutupinya dengan debu.”a (Imamat 17:11, 13) Yehuwa mengulangi perintah ini berkali-kali. (Ulangan 12:16, 24; 15:23) Buku Yahudi Soncino Chumash menyatakan, ”Darah tidak boleh disimpan namun harus dianggap tidak layak dikonsumsi dengan mencurahkannya ke tanah.” Tidak seorang Israel pun boleh menyisihkan, menyimpan, dan menggunakan darah makhluk lain, yang nyawanya milik Allah.
-
-
Pertanyaan PembacaMenara Pengawal—2000 | 15 Oktober
-
-
a Profesor Frank H. Gorman menulis, ”Mencurahkan darah dipahami sebagai tindakan penghormatan yang memperlihatkan respek kepada kehidupan binatang tersebut dan, dengan demikian, respek kepada Allah, yang menciptakan dan senantiasa merawat kehidupan itu.”
-