-
Imamat 25:26, 27Kitab Suci Terjemahan Dunia Baru (Edisi Pelajaran)
-
-
26 Kalau seseorang tidak punya saudara yang berhak membeli kembali, tapi belakangan punya cukup uang untuk membeli kembali tanah itu, 27 dia harus menghitung nilai hasil panen tanah itu sejak dijual, dan membayar selisihnya dengan harga awal kepada orang yang dulu membeli tanahnya. Setelah itu, dia boleh kembali ke tanahnya.+
-