-
HUKUMPemahaman Alkitab, Jilid 1
-
-
”Hukum Iman.” ”Hukum iman” dikontraskan dengan ”hukum perbuatan”. Manusia mustahil mencapai keadilbenaran melalui perbuatannya sendiri atau perbuatan menurut Hukum Musa, seolah-olah ia memperoleh keadilbenaran sebagai upah perbuatan, tetapi keadilbenaran datang melalui iman akan Yesus Kristus. (Rm 3:27, 28; 4:4, 5; 9:30-32) Akan tetapi, Yakobus mengatakan bahwa iman demikian harus disertai perbuatan yang dihasilkan oleh iman seseorang dan yang selaras dengan iman itu.—Yak 2:17-26.
Hukum Suami. Seorang wanita yang telah menikah terikat kepada ”hukum suaminya”. (Rm 7:2; 1Kor 7:39) Prinsip kekepalaan suami berlaku di seluruh organisasi Allah dan sudah berfungsi di kalangan para penyembah Allah maupun banyak bangsa lain. Allah menempati posisi sebagai suami bagi ”wanita” milik-Nya, yaitu ”Yerusalem yang di atas”. (Gal 4:26, 31; Pny 12:1, 4-6, 13-17) Hubungan antara organisasi nasional Yahudi dan Yehuwa adalah bagaikan istri dengan suaminya.—Yes 54:5, 6; Yer 31:32.
Dalam hukum patriarkat, tidak perlu dipersoalkan lagi bahwa suami adalah kepala keluarga, dan sang istri tunduk kepadanya, meskipun ia dapat memberikan saran yang bisa disetujui sang suami. (Kej 21:8-14) Sara menyebut Abraham ’tuan’. (Kej 18:12; 1Ptr 3:5, 6) Tudung kepala dikenakan oleh wanita sebagai tanda ketundukannya kepada sang kepala, yaitu suaminya.—Kej 24:65; 1Kor 11:5.
Di bawah Hukum yang diberikan kepada Israel, istri harus tunduk kepada suami. Suami dapat menyetujui atau membatalkan ikrar yang telah dibuat istrinya. (Bil 30:6-16) Istri tidak menerima warisan, tetapi tercakup dalam tanah milik pusaka keluarganya, dan apabila milik pusaka tersebut ditebus atau dibeli kembali oleh seorang kerabat, ia juga ikut dibeli. (Rut 4:5, 9-11) Ia tidak dapat menceraikan suaminya, tetapi sang suami berhak menceraikan istrinya.—Ul 24:1-4.
Dalam tatanan Kristen, wanita harus mengakui posisi pria dan tidak boleh merebut kedudukannya. Rasul Paulus menyatakan bahwa wanita yang telah menikah berada di bawah hukum suaminya selama suami itu hidup, tetapi ia membuat jelas bahwa wanita itu dibebaskan dari hukum tersebut apabila suaminya mati, sehingga ia tidak menjadi pezina jika ia menikah lagi setelah itu.—Rm 7:2, 3; 1Kor 7:39.
”Hukum Raja.” Dengan tepat, ”hukum raja” adalah hukum yang paling utama dan penting di antara hukum-hukum lain yang mengatur hubungan antarmanusia, seperti posisi seorang raja di tengah rakyatnya. (Yak 2:8) Inti perjanjian Hukum adalah kasih; dan, ”engkau harus mengasihi sesamamu seperti dirimu sendiri” (hukum raja) adalah perintah kedua yang padanya segenap Hukum dan Kitab Para Nabi tergantung. (Mat 22:37-40) Walaupun tidak berada di bawah perjanjian Hukum, orang Kristen tunduk kepada hukum sang Raja Yehuwa dan Putra-Nya, Raja Yesus Kristus, sehubungan dengan perjanjian baru.
-
-
HUKUMANPemahaman Alkitab, Jilid 1
-
-
HUKUMAN
Lihat KEJAHATAN DAN HUKUMAN.
-
-
HULPemahaman Alkitab, Jilid 1
-
-
HUL
Putra Aram. (Kej 10:23) Namun, di 1 Tawarikh 1:17 Hul tampaknya termasuk salah seorang putra Sem. Dalam Manuskrip Aleksandrinus dan Kennicott 175, yaitu sebuah manuskrip Ibrani, bunyi 1 Tawarikh 1:17 sama dengan Kejadian 10:23, yang memuat frasa ”putra-putra Aram” sebelum mendaftarkan Uz, Hul, Geter, dan Mas. Jadi, tidak adanya kata-kata ”dan putra-putra Aram” di 1 Tawarikh 1:17 dalam teks Masoret mungkin disebabkan oleh kesalahan penyalinan. Akan tetapi, halnya belum tentu demikian; dalam Alkitab, ”putra-putra” juga mencakup cucu dan bahkan keturunan berikutnya. (Sebagai perbandingan untuk situasi yang serupa, lihat 1Taw 1:4. Di ayat itu Sem, Ham, dan Yafet tidak diperkenalkan sebagai putra-putra Nuh, mungkin karena hubungan mereka dengan Nuh sudah cukup dikenal sehingga penulis aslinya tidak merasa perlu untuk menyebutkan keterangan tersebut.)
Daerah yang dihuni keturunan Hul tidak diketahui secara pasti. Yosefus mengidentifikasi Hul (Urus) sebagai pendiri Armenia. (Jewish Antiquities, I, 145 [vi, 4]) Yang lain-lain mengusulkan daerah-daerah di Mesopotamia dan di tempat lainnya. Banyak orang memperkirakan bahwa tempat tinggal mereka adalah di wilayah Hula di sekitar sumber air Merom yang disebutkan dalam Alkitab, yaitu wilayah yang terletak di sebelah utara L. Galilea, karena nama Hul kelihatannya dilestarikan dalam nama ”Hula” dan juga ”Ulata”, wilayah yang disebutkan oleh Yosefus.—Jewish Antiquities, XV, 360 (x, 3).
-
-
HULDAPemahaman Alkitab, Jilid 1
-
-
HULDA
[bentuk feminin dari Heled, artinya ”Lama Kehidupan; Sistem”; atau mungkin, ”Tikus-Besar-Mondok”].
Istri Syalum; nabiah yang tinggal di Yerusalem pada masa pemerintahan Yosia, raja Yehuda yang setia.
Setelah Yosia mendengar pembacaan ”buku hukum” yang ditemukan oleh Imam Besar Hilkia sewaktu melakukan perbaikan di bait, ia mengirim utusan untuk meminta petunjuk dari Yehuwa. Mereka mendatangi Hulda, yang selanjutnya menyampaikan firman Yehuwa, yakni bahwa semua malapetaka akibat ketidaktaatan yang dicatat dalam ”buku” itu akan menimpa bangsa yang murtad tersebut. Hulda menambahkan bahwa Yosia, karena telah merendahkan diri di hadapan Yehuwa, tidak akan melihat malapetaka itu tetapi akan dikumpulkan kepada bapak-bapak leluhurnya dan dibawa ke pekuburannya dengan damai.—2Raj 22:8-20; 2Taw 34:14-28.
-
-
HUKUM, KASUSPemahaman Alkitab, Jilid 1
-
-
HUKUM, KASUS
Lihat KASUS HUKUM.
-
-
HUKUM, PEMBERIPemahaman Alkitab, Jilid 1
-
-
HUKUM, PEMBERI
Lihat PEMBERI HUKUM.
-
-
HUKUMAN, PELAKSANAANPemahaman Alkitab, Jilid 1
-
-
HUKUMAN, PELAKSANAAN
Lihat EKSEKUSI; EKSEKUTOR.
-