-
JAMPemahaman Alkitab, Jilid 1
-
-
Sebagai Kiasan atau Lambang. Dalam penggunaan secara lambang atau kiasan, ”jam” memaksudkan waktu yang relatif singkat. Yesus mengatakan kepada kumpulan orang yang datang untuk melawannya, ”Inilah jamnya bagi kamu dan inilah wewenang kegelapan.” (Luk 22:53) Sepuluh tanduk pada binatang buas berwarna merah marak dikatakan mewakili sepuluh raja yang bakal menerima wewenang sebagai raja selama ”satu jam” bersama binatang buas itu. (Pny 17:12) Mengenai Babilon Besar dikatakan, ”Dalam satu jam penghakimanmu telah tiba!” (Pny 18:10) Selaras dengan kata-kata Yesus di Matius 13:25, 38 mengenai gandum dan lalang, peringatan Paulus di Kisah 20:29 dan 2 Tesalonika 2:3, 7 mengenai kemurtadan yang akan terjadi, dan pernyataan Petrus di 2 Petrus 2:1-3, Yohanes, rasul yang terakhir hidup, dapat dengan tepat mengatakan, ”Anak-anak kecil, ini adalah jam yang terakhir, dan sebagaimana kamu telah mendengar bahwa antikristus akan datang, bahkan sekarang sudah ada banyak antikristus; dari fakta ini kita tahu bahwa inilah jam yang terakhir.” Memang sungguh sangat singkat waktunya, ”jam yang terakhir”, bagian penutup dari zaman para rasul, dan setelah itu kemurtadan akan tumbuh dengan pesat.—1Yoh 2:18.
Sebagaimana dicatat di Penyingkapan 8:1-4, rasul Yohanes melihat, ketika surga menjadi sunyi selama ”kira-kira setengah jam”, seorang malaikat dengan dupa yang dipersembahkannya bersama doa semua orang kudus. Hal itu mengingatkan kita akan apa yang biasa terjadi di bait di Yerusalem ”pada jam persembahan dupa”. (Luk 1:10) Alfred Edersheim, dalam The Temple (1874, hlm. 138), mengemukakan kisah turun-temurun orang Yahudi berkenaan dengan ”jam” ini, ”Secara perlahan-lahan imam pembawa dupa dan para pembantunya menaiki anak-anak tangga menuju Ruang Kudus . . . Kemudian, salah seorang pembantunya dengan penuh hormat menyebarkan bara-bara di atas mezbah emas; yang lain mengatur dupanya; lalu imam kepala yang sedang bertugas dibiarkan seorang diri di dalam Ruang Kudus, menunggu sinyal dari sang ketua sebelum membakar dupa. . . . Sewaktu sang ketua memberikan perintah, yang menunjukkan bahwa ’waktu pedupaan telah tiba’, ’segenap kumpulan orang di luar’ keluar dari halaman dalam, dan sujud di hadapan Tuhan, dengan menadahkan tangan mereka dalam doa tanpa suara. Dalam periode yang luar biasa khidmat itu, di seluruh bangunan Bait yang luas ini suasana yang amat hening menyelimuti orang banyak yang sedang beribadat, sementara di dalam tempat suci itu sendiri sang imam menaruh dupa di atas mezbah emas, dan awan ’wewangian’ naik di hadapan Tuhan.”
-
-
JAMINANPemahaman Alkitab, Jilid 1
-
-
JAMINAN
Barang milik pribadi, seperti cincin atau pakaian, yang diserahkan oleh orang yang berutang kepada pemberi utang sebagai garansi bahwa ia kelak akan membayar kembali utangnya. Berbagai peraturan dalam Hukum Musa mengenai jaminan melindungi kepentingan anggota bangsa Israel yang jatuh miskin dan tidak berdaya, dengan demikian memperlihatkan bahwa Allah memahami kesusahan orang miskin dan para janda. Kedua kata kerja Ibrani kha·valʹ dan ʽa·vatʹ, dan kata-kata benda yang berkaitan, ada hubungannya dengan jaminan.
Yehuda memberikan cincin meterai, tali, dan tongkatnya kepada Tamar sebagai jaminan sampai ia mengirimkan seekor anak kambing kepadanya sebagai pembayaran untuk hubungan seks.—Kej 38:17-20.
Jika orang miskin memberikan pakaian luarnya sebagai jaminan atau tanggungan untuk pinjaman, si pemberi utang tidak boleh menahan pakaian itu sampai keesokan harinya. (Kel 22:26, 27; Ul 24:12, 13) Orang miskin kemungkinan besar menggunakan pakaian luarnya untuk selimut pada malam hari; jika itu diambil darinya, bisa jadi ia akan kedinginan. Apabila seseorang mengabaikan hukum ini, ia adalah orang yang tamak dan tidak berperasaan. (Ayb 22:6; 24:9) Namun, selama masa kemurtadan Israel, ada orang yang tidak hanya merampas pakaian orang miskin sebagai jaminan tetapi menggunakan pakaian tersebut pada pesta-pesta pemujaan berhala mereka.—Am 2:8.
Tidak mengembalikan ”barang jaminan” disebutkan dalam Yehezkiel 18:10-13 bersama dengan merampok dan menumpahkan darah, sebagai gabungan pelanggaran yang membuat si pelaku yang tidak mau bertobat patut dibunuh. Sebaliknya, jika orang fasik meninggalkan dosa-dosanya, antara lain dengan mengembalikan ”barang jaminan”, ia ”pasti akan tetap hidup”. (Yeh 33:14-16) Ada juga larangan untuk mengambil kilangan tangan atau batu gilingan bagian atas sebagai jaminan, sebab biasanya orang memanggang roti setiap hari; mengambil peralatan yang dibutuhkan untuk menggiling biji-bijian berarti merampas ”jiwa”, atau kehidupan.—Ul 24:6.
Para janda khususnya dilindungi, karena sering kali mereka tidak mempunyai orang yang akan membela atau menolong mereka. Menurut Hukum, pakaian seorang janda tidak pernah boleh dijadikan jaminan.—Ul 24:17; bdk. Ayb 24:3.
Selain itu, seseorang tidak boleh memasuki rumah orang lain untuk mengambil barang jaminan darinya. Orang yang berutang itulah yang harus membawa jaminan tersebut kepada kreditornya. (Ul 24:10, 11) Dengan demikian rumah orang itu tidak dapat dimasuki secara sembarangan dan ia dapat tetap menjaga harga dirinya; hal itu tidak mungkin terjadi jika kreditornya merasa bebas memasuki rumahnya tanpa diundang. Jadi, selain menganjurkan belas kasihan dan kemurahan hati (Ul 15:8), hukum-hukum tentang jaminan memupuk respek terhadap orang lain dan haknya.
-