GALED
[Tumpukan yang Menjadi Saksi].
Tempat di wilayah pegunungan Gilead di sebelah timur S. Yordan; di sanalah patriark Yakub dan Laban mengadakan perjanjian. (Kej 31:43-48) Wilayah ini belakangan dinamakan ”Gilead”, mungkin diambil dari ”Galed”, nama yang semula diberikan untuk tempat terjadinya peristiwa ini sekitar tahun 1761 SM.
Sesuai dengan petunjuk ilahi, dan tanpa pemberitahuan, Yakub meninggalkan Padan-aram dan berhenti bekerja bagi Laban, yang adalah paman sekaligus bapak mertuanya. (Kej 28:2) Sambil membawa semua harta miliknya, serta istri-istri dan anak-anaknya, Yakub menyeberangi S. Efrat menuju tanah Kanaan. Setelah tiga hari, Laban bersama ”saudara-saudaranya” pergi mengejar dengan jarak tujuh hari perjalanan dan akhirnya menyusul kafilah Yakub di Peg. Gilead, di sebelah utara Wadi Yabok.—Kej 31:17-25.
Setelah dengan damai menuntaskan perkara-perkara yang mereka perdebatkan, Yakub dan Laban mengadakan perjanjian. Sehubungan dengan hal ini, Yakub mendirikan suatu pilar batu dan menyuruh ”saudara-saudaranya” membuat tumpukan batu, barangkali berbentuk meja, tempat mereka menyantap makanan tanda sahnya perjanjian. Setelah itu, Laban menyebut tempat itu menurut nama tumpukan ini, yakni ”Yegar-sahaduta” dalam bahasa Aram (Siria), tetapi Yakub menyebutnya ”Galed” dalam bahasa Ibrani. Laban berkata, ”Tumpukan ini [Ibr., gal] menjadi saksi [Ibr., ʽedh] antara aku dan engkau pada hari ini.” (Kej 31:44-48) Tumpukan batu (dan pilar batu) itu menjadi saksi bagi semua orang yang lewat. Ini sesuai dengan sebutan di ayat 49, ”Menara Pengawal [Ibr., mits·pahʹ]”, yakni memberikan kesaksian bahwa Yakub dan Laban telah sepakat untuk memelihara perdamaian di antara dan di dalam keluarga mereka masing-masing. (Kej 31:50-53) Belakangan, batu-batu digunakan dengan cara yang serupa sebagai saksi bisu.—Yos 4:4-7; 24:25-27.