GANTI RUGI
Sesuatu yang diberikan atau diterima sebagai pengganti yang sama nilainya dengan jasa, kehilangan atau, kerugian atau cedera yang diderita. Kata kerja Ibrani yang diterjemahkan ”membayar ganti rugi” (sya·lemʹ) berkaitan dengan sya·lohmʹ, yang berarti ”damai”. (Kel 21:36; 1Raj 5:12) Jadi, kata kerja tersebut menyiratkan pemulihan perdamaian melalui pembayaran atau ganti rugi (restitusi). Di bawah Hukum yang diberikan kepada Israel melalui Musa, seseorang dituntut untuk membayar ganti rugi untuk kehilangan, kerugian, atau cedera yang diderita dalam bidang apa pun dalam hubungan antarmanusia. Ganti rugi atau kompensasi dalam arti imbalan juga harus diberikan untuk pekerjaan yang telah selesai dilakukan atau jasa yang diberikan. Para pekerja upahan, entah itu orang Israel, penduduk asing, atau yang lain-lain, harus memperoleh upahnya pada hari yang sama.—Im 19:13; Ul 24:14, 15.
Cedera Fisik atas Seseorang. Orang yang memukul orang lain hingga cedera dalam suatu perselisihan, harus memberikan ganti rugi untuk waktu yang hilang sejak orang tersebut tidak bisa bekerja, sampai ia sembuh sama sekali.—Kel 21:18, 19.
Jika dalam suatu perkelahian antara dua pria, seorang wanita yang sedang hamil mendapat celaka atau anak(-anak)-nya ”keluar”, tetapi tidak terjadi kecelakaan fatal, orang yang bersalah harus membayar ganti rugi yang dikenakan atasnya oleh pemilik wanita itu. (Andaikata tuntutan sang suami melebihi apa yang patut, para hakim akan menetapkan jumlah yang harus dibayar.)—Kel 21:22.
Jika seekor lembu mempunyai kebiasaan menanduk dan pemiliknya sudah diperingatkan tetapi ia tidak menjaga binatang itu, andaikata lembu itu menanduk seorang budak sampai mati, majikan budak itu harus menerima ganti rugi sebesar 30 syekel ($66) dari pemilik lembu itu. Menurut beberapa komentator Yahudi, ini berlaku untuk budak asing, bukan budak Ibrani. Jika lembu itu menanduk orang yang merdeka, pemiliknya harus dibunuh. Akan tetapi, jika dalam pandangan para hakim ada keadaan atau faktor lain yang memungkinkan hukuman yang lebih lunak, suatu tebusan dapat ditetapkan. Dalam hal itu, pemilik lembu yang menanduk itu harus membayar jumlah apa pun yang ditetapkan para hakim. Selain itu, si pemilik akan kehilangan lembunya, yang dirajam sampai mati. Dagingnya tidak boleh dimakan. (Kel 21:28-32) Hukum ini jelas juga berlaku atas binatang-binatang lain yang dapat mencelakai seseorang sehingga mati.
Apabila seorang pria membujuk seorang perawan yang belum bertunangan untuk melakukan hubungan seks, ia harus mengambil perawan itu menjadi istrinya; bahkan jika ayah perawan itu dengan tegas menolak untuk memberikan dia kepadanya, pria itu harus membayarkan kepada sang ayah uang senilai harga pembelian perawan (50 syekel; $110), yaitu maskawin seperti yang umumnya berlaku, karena nilai perawan itu sebagai pengantin kini telah berkurang sehingga harus ada ganti rugi.—Kel 22:16, 17; Ul 22:28, 29.
Fitnah. Seorang pria yang melontarkan tuduhan palsu bahwa istrinya telah menipunya dengan mengaku masih perawan pada waktu menikah, dituntut untuk membayarkan kepada ayah gadis itu dua kali lipat harga pembelian perawan (2 × 50 syekel; $220) sebab ia telah mendatangkan nama buruk kepada seorang perawan Israel.—Ul 22:13-19.
Suatu bentuk ganti rugi juga dituntut andaikata seorang pria melontarkan tuduhan palsu bahwa istrinya berlaku tidak setia. Jika tuduhan itu benar, organ reproduksi sang istri akan menyusut, sehingga ia kehilangan hak istimewa untuk melahirkan anak, tetapi jika ia didapati tidak bersalah, suaminya harus membuatnya hamil. Dengan demikian, sang istri dapat diberkati dengan seorang anak.—Bil 5:11-15, 22, 28.
Pencurian. Hukum mencegah orang untuk mencuri. Tentang seorang pencuri, dikatakan, ”Ia harus membayar ganti rugi. Jika ia tidak mempunyai apa-apa, ia harus dijual sebagai ganti barang-barang yang ia curi. Jika di tangannya dengan jelas didapati apa yang dicuri, baik itu lembu, keledai atau domba, dalam keadaan hidup, ia harus membayar ganti rugi dua kali lipat.” Ini juga berlaku untuk uang atau barang lain maupun binatang. Jika si pencuri telah menyembelih binatang curian itu atau telah menjualnya, ia harus membayar ganti rugi yang lebih besar, yaitu lima ekor lembu sebagai ganti seekor lembu, dan empat ekor dari antara kawanannya sebagai ganti seekor domba. (Kel 22:1, 3, 4, 7) Tujuan hukum ini ialah untuk melindungi si korban sebab ia memperoleh ganti rugi dan di pihak lain, si pencuri harus bekerja untuk membayar kejahatannya, sebaliknya dari tinggal di penjara dan menjadi beban ekonomi bagi masyarakat, sedangkan si korban tidak mendapat ganti rugi untuk kehilangannya.
Kerugian atas Ternak dan Harta. Orang yang membunuh binatang milik orang lain harus menggantinya. (Im 24:18, 21) Jika seekor lembu membunuh lembu lain, lembu yang hidup itu harus dijual, dan uang hasil penjualan maupun binatang yang mati itu harus dibagi sama rata di antara pemiliknya. Akan tetapi, jika lembu itu dikenal ganas, pemiliknya harus memberi ganti rugi berupa lembu yang hidup dan ia sendiri boleh mengambil lembu yang mati itu yang nilainya tentu jauh lebih sedikit.—Kel 21:35, 36.
Hasil terbaik dari ladang atau kebun anggur seseorang harus diberikan sebagai ganti rugi untuk kerusakan yang ditimbulkan oleh seekor binatang yang memasuki dan merumput di ladang orang lain tanpa izin. Jika seseorang menimbulkan kebakaran yang merambat ke ladang orang lain dan menyebabkan kerusakan, pemiliknya harus diberi ganti rugi yang sama nilainya dengan apa yang terbakar. Denda yang lebih berat dituntut untuk kerusakan dalam kasus pertama karena binatang lebih mudah dikendalikan daripada kebakaran, dan juga karena binatang yang merumput itu seperti pencuri, mendapatkan keuntungan secara tidak benar; karena itu, penggantian yang lebih besar nilainya dituntut.—Kel 22:5, 6.
Penitipan. Apabila barang-barang yang dititipkan kepada seseorang dicuri, si pencuri, jika kedapatan, harus membayar ganti rugi dua kali lipat seperti yang umumnya berlaku. Uang dan barang-barang titipan tidak perlu dijaga secara khusus tetapi harus disimpan di tempat yang aman. Andaikata seekor binatang peliharaan dititipkan, orang yang diserahi binatang itu harus mengurusnya dengan baik sama seperti ia mengurus ternaknya sendiri. Ia biasanya diberi ongkos untuk makanan yang dibutuhkan binatang tersebut, dan kadang-kadang mungkin juga dibayar untuk kerepotan ekstra dalam mengurus binatang tersebut. Jika seekor binatang mati secara alami, dicabik oleh binatang buas, atau dicuri oleh sekawanan perampok, orang yang dititipi bebas dari kesalahan. Hal itu di luar kendalinya. Hal ini bisa saja terjadi atas binatangnya sendiri, tetapi jika itu dicuri (padahal ia dapat mencegahnya, atau karena kelalaiannya), ia harus bertanggung jawab dan dituntut untuk membayar ganti rugi.—Kel 22:7-13; lihat Kej 31:38-42.
Orang yang meminjam seekor binatang untuk digunakan sendiri harus membayar ganti rugi apabila binatang itu mengalami cedera atau mati. (Kel 22:14) Jika hal itu terjadi pada waktu pemiliknya ada bersama binatang tersebut, si peminjam tidak usah membayar ganti rugi, berdasarkan prinsip bahwa si pemilik pasti mengawasi miliknya sendiri. Jika binatang itu disewa, pemiliknyalah yang akan menanggung kerugian karena ia seharusnya sudah memikirkan risikonya sewaktu menetapkan uang sewa.—Kel 22:15.