HAID
Keluarnya darah, cairan, dan beberapa jaringan mati dari rahim wanita secara berkala. Haid biasanya dialami wanita setiap bulan, kira-kira setiap empat minggu. Anak perempuan mulai mengalami haid pada masa puber, dan haid biasanya berlanjut hingga menopause; setiap periode haid biasanya berlangsung selama tiga hingga lima hari.
Alkitab mengaitkan haid dengan kecemaran dan kenajisan (Im 12:2; Yeh 22:10; 36:17), karena bentuk kata Ibrani yang berkaitan dengannya (nid·dahʹ) adakalanya diterjemahkan menjadi ”keadaan cemar karena haid”. (Im 15:25, 26) Suatu bentuk kata Ibrani yang lain, da·wehʹ, yang dapat berarti keadaan sakit (Rat 5:17), diterjemahkan menjadi ”wanita yang sedang haid”. (Im 15:33; Yes 30:22) Frasa ”hal yang lazim pada wanita” juga memaksudkan haid.—Kej 31:35.
”Najis” di bawah Hukum. Menurut Hukum Musa, seorang wanita dianggap najis selama tujuh hari masa haid normal. Tempat tidur atau barang apa pun yang mungkin ditiduri atau diduduki wanita yang haid juga dianggap najis. Siapa pun yang menyentuh dia atau barang-barang yang telah ia najiskan harus mencuci pakaiannya dan mandi, dan orang itu tetap najis sampai matahari terbenam. Jika keadaannya yang cemar karena haid terkena pada pria yang tidur dengannya (misalnya sewaktu tanpa disengaja seorang suami mengadakan hubungan seks dengan istrinya pada awal haid), pria itu dianggap najis selama tujuh hari, dan tempat tidur yang ditidurinya dianggap najis.
Wanita juga dianggap najis selama ia mengeluarkan lelehan darah secara tidak normal atau ”mengeluarkan cairan lebih lama daripada keadaan cemar karena haid”, dan pada masa itu, ia menajiskan barang-barang yang ia tiduri atau duduki serta orang-orang yang menyentuh barang-barang tersebut. Setelah lelehan yang tidak normal itu berhenti, ia harus menghitung tujuh hari, lalu ia menjadi tahir. Pada hari kedelapan, wanita itu membawa dua ekor burung tekukur atau dua ekor burung dara muda kepada imam, yang mengadakan pendamaian baginya, dengan mempersembahkan yang seekor sebagai persembahan dosa dan yang seekor lagi sebagai persembahan bakaran kepada Yehuwa.—Im 15:19-30; lihat BERSIH, KEBERSIHAN.
Jika ada pria dan wanita yang sengaja mengadakan hubungan seks selama ia dalam keadaan cemar karena haid, mereka harus dimusnahkan. (Im 18:19; 20:18) Larangan berhubungan seks selama haid mungkin menunjang kesehatan, misalnya mencegah terjadinya peradangan di daerah alat kelamin seperti uretritis ringan. Orang Israel mungkin juga diingatkan akan kesucian darah melalui peraturan Hukum mengenai haid atau perdarahan. Peraturan-peraturan ini tidak mendiskriminasi wanita, karena pria pun menjadi najis oleh lelehan dari dirinya sendiri. (Im 15:1-17) Peraturan mengenai haid khususnya memperlihatkan kepedulian Yehuwa terhadap kaum wanita. Suami Kristen, meskipun tidak berada di bawah Hukum (Rm 6:14; Ef 2:11-16), sebaiknya mempertimbangkan juga siklus dan pasang-surutnya keadaan istri, tinggal bersamanya ”sesuai dengan pengetahuan” dan memberikan kehormatan kepadanya sebagai ”bejana yang lebih lemah, yang feminin”.—1Ptr 3:7.