-
Siapa yang Akan Memimpin Bangsa-Bangsa kepada Perdamaian?Apakah Akan Ada Suatu Dunia tanpa Perang?
-
-
18 Perhatikan kata-kata nubuat di Daniel 9:24, 25, ”Tujuh puluh kali tujuh masa telah ditetapkan atas bangsamu dan atas kotamu yang kudus, untuk melenyapkan kefasikan, untuk mengakhiri dosa, untuk menghapuskan kesalahan, untuk mendatangkan keadilan yang kekal, . . . sampai pada kedatangan seorang yang diurapi [”Mesias”, Ibrani, Ma·shiʹach], seorang raja.” Orang mau tak mau memperhatikan hubungan yang terdapat dalam teks ayat tersebut antara ”Mesias” (Yang Diurapi) serta ’menghapus kesalahan dan mengakhiri dosa’.
-
-
Siapa yang Akan Memimpin Bangsa-Bangsa kepada Perdamaian?Apakah Akan Ada Suatu Dunia tanpa Perang?
-
-
20 Untuk alasan-alasan di atas, ajaran bahwa kematian Mesias memungkinkan pengampunan dosa yang lengkap dalam pandangan Allah dapat dimengerti oleh banyak orang Yahudi pada abad pertama. Mereka tahu bahwa Alkitab berbicara mengenai ketidaksempurnaan yang diwarisi manusia. (Pengkhotbah 7:20) Kebutuhan akan korban untuk pendamaian bagi dosa merupakan pelajaran yang diingat setiap hari; hal itu sangat jelas dalam rangka dan sifat dari Perjanjian Hukum. Peristiwa-peristiwa yang digambarkan dalam kehidupan Yesus menonjolkan dia sebagai manusia sempurna yang kematiannya akan membawa pendamaian bagi dosa umat manusia.f (Matius 20:28; Lukas 1:26-38) Ketika Kitab-Kitab Yunani Kristen menyorot bahwa berbagai korban di bawah Hukum merupakan bayangan dari satu-satunya korban yang terakhir dan lengkap ini, arti yang lebih penuh diberikan kepada seluruh kerangka Hukum, demikian pula kepada bagian-bagian lain dari Alkitab.g—Ibrani 10:1-10.
-
-
Siapa yang Akan Memimpin Bangsa-Bangsa kepada Perdamaian?Apakah Akan Ada Suatu Dunia tanpa Perang?
-
-
f Rasul Paulus menunjuk kepada Yesus sebagai ’Adam yang kedua’, yang kematiannya membawa pendamaian bagi dosa yang diwarisi dari Adam. (1 Korintus 15:45-47; Roma 5:12, 15-19) Untuk keterangan lebih lanjut mengenai mengapa penyelenggaraan demikian diperlukan, lihat halaman 14, paragraf 15 dan 16 serta catatan kaki.
-