Tahukah Anda?
Sensus apa yang mengarah kepada lahirnya Yesus di Betlehem?
Menurut Injil Lukas, ketika Kaisar Agustus menetapkan sensus di seluruh Imperium Romawi, ”semua orang mengadakan perjalanan untuk mendaftarkan diri, masing-masing ke kotanya sendiri”. (Lukas 2:1-3) Kota kelahiran Yusuf, ayah angkat Yesus, adalah Betlehem, dan demi menaati ketetapan itu Yusuf dan Maria harus pergi ke sana. Itulah sebabnya, Yesus lahir di Betlehem. Pendaftaran itu dimaksudkan untuk memudahkan pengumpulan pajak dan perekrutan untuk dinas militer.
Ketika orang Romawi menaklukkan Mesir pada tahun 30 SM, sensus itu sudah dilaksanakan selama bertahun-tahun di Mesir. Para pakar berpendapat bahwa orang Romawi mengadopsi sistem sensus orang Mesir dan menerapkan prosedur serupa di seluruh imperium mereka.
Bukti tentang pendaftaran demikian terlihat dalam sebuah dekret gubernur Romawi di Mesir tahun 104 M. Sebuah salinan dekret itu, yang sekarang dilestarikan di British Library, berbunyi, ”Gaius Vibius Maximus, Penguasa Daerah di Mesir (berkata): Mengingat waktunya telah tiba untuk sensus dari rumah ke rumah, semua orang, yang karena alasan apa pun berdiam di luar distrik mereka, perlu didesak untuk kembali ke kampung halaman mereka sendiri, agar mereka dapat menjalankan peraturan resmi sensus, dan juga dengan rajin menggarap lahan mereka.”
Mengapa Yusuf berniat memberi Maria surat cerai padahal mereka hanya bertunangan?
Menurut injil Matius, Yusuf diberi tahu bahwa Maria hamil sedangkan ia ”telah bertunangan dengan Yusuf” tetapi belum menikah. Karena tidak tahu bahwa Maria hamil ”melalui roh kudus”, Yusuf pastilah menduga bahwa Maria tidak setia kepadanya, sehingga Yusuf berniat menceraikannya.—Matius 1:18-20.
Di kalangan orang Yahudi, pasangan yang bertunangan dianggap sudah menikah. Namun, keduanya tidak akan hidup bersama sebagai suami dan istri sebelum upacara pernikahan dilangsungkan. Pertunangan sangat mengikat sehingga apabila—karena pengantin pria berubah pikiran atau karena alasan kuat lainnya—pernikahan tidak jadi dilangsungkan, wanita muda itu tidak bebas menikah dengan orang lain sampai ia mendapatkan surat cerai. Apabila tunangan seorang wanita meninggal sebelum pernikahan, wanita itu dianggap sebagai janda. Sebaliknya, apabila wanita itu melakukan percabulan selama masa pertunangannya, ia dianggap sebagai pezina, dan dihukum mati.—Ulangan 22:23, 24.
Yusuf pastilah sudah memikirkan apa akibatnya atas Maria jika kehamilannya diketahui umum. Meskipun ia merasa wajib melaporkan masalah itu kepada pihak yang berwenang, ia ingin melindungi Maria dan menghindari skandal. Maka, ia memutuskan untuk menceraikannya dengan diam-diam. Lagi pula, surat cerai yang dimiliki seorang ibu tanpa suami menunjukkan bahwa ia sudah menikah.
[Gambar di hlm. 16]
Dekret tentang sensus dari gubernur Romawi di Mesir, 104 M.
[Keterangan]
© The British Library Board, all rights reserved (P.904)