ROMAWI, ORANG
Pada mulanya, dan dalam makna yang terbatas, orang yang tinggal di kota Roma, Italia. (Kis 2:10; Rm 1:7) Karena ekspansi Imperium Romawi, nama tersebut mempunyai arti yang lebih luas. Kadang-kadang ”orang-orang Romawi” memaksudkan kalangan berwenang imperium yang memerintah; ”prosedur Romawi” memaksudkan metode pemerintahan kalangan berwenang. (Yoh 11:48; Kis 25:16; 28:17) Sering kali, seseorang disebut ”orang Romawi” hanya karena mempunyai kewarganegaraan Romawi, tidak soal kebangsaan atau tempat kelahirannya.—Kis 16:21.
Belakangan, seseorang dapat menjadi orang Romawi dengan membeli kewarganegaraan, sebagaimana komandan militer Klaudius Lisias. Atau seseorang dapat dilahirkan sebagai orang Romawi, dengan kata lain menjadi warga negara Romawi sejak lahir. Rasul Paulus adalah orang seperti itu, karena walaupun ia berkebangsaan Yahudi, dan lahir di Tarsus, sebuah kota di Kilikia yang jauhnya ratusan kilometer dari Italia, sejak lahir ia adalah orang Romawi.—Kis 21:39; 22:3, 25-28; 23:26, 27; lihat WARGA NEGARA.
Seorang warga negara Romawi memiliki banyak hak istimewa dan menikmati perlindungan. Setelah Makedonia ditaklukkan pada tahun 168 SM, warga negara Romawi pada umumnya dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. Lex Valeria dan Lex Porcia, yang diberlakukan antara tahun 509 dan tahun 195 SM, membebaskan warga negara Romawi dari penyesahan. Lex Valeria memberikan pengecualian seperti itu apabila warga negara meminta banding kepada rakyat; Lex Porcia memberikannya tanpa perlu meminta banding seperti itu. Pada masa belakangan, permintaan banding langsung ditujukan kepada kaisar. Jika pelanggaran yang dapat dikenai hukuman mati terkait, warga negara dapat memohon untuk dikirim ke Roma. Di sana, ia akan diadili oleh kaisar sendiri. (Kis 25:11, 12) Pelanggaran hukum Valeria atau hukum Porcia merupakan hal yang sangat serius, sebagaimana terlihat pada dua kasus yang berkaitan dengan Paulus.—Kis 16:37-40; 22:25-29.