BATAS
Kata Ibrani gevulʹ berarti ”batas”. Kata itu bisa juga berarti daerah atau wilayah yang berada dalam suatu batas. Oleh karena itu, Yosua 13:23 menyatakan, ”Maka batas daerah [Ibr., gevulʹ] putra-putra Ruben adalah Sungai Yordan; dan itulah daerah [u·ghevulʹ] yang menjadi milik pusaka.”
Batas-Batas yang Yehuwa Tetapkan. Sebelum Air Bah seluas dunia, Allah telah mengusir pasangan manusia pertama dari taman Eden sehingga mereka harus tinggal di luar taman itu (Kej 3:23, 24); Allah juga telah mengusir Kain dari daerah sekitar ”tanah” tempat darah Habel ”berseru” (Kej 4:10, 11), dan belakangan menetapkan batas waktu ”seratus dua puluh tahun” (Kej 6:3), yaitu jangka waktu yang diberikan kepada penduduk pra-Air Bah untuk tinggal di atas bumi sebelum mayoritas terbesar dari mereka dibinasakan. (Kej 6:13) Ia menetapkan bahwa orang-orang yang selamat dari Air Bah harus ’memenuhi bumi’ dan sewaktu ada upaya untuk menghalangi tersebarnya penduduk di bumi, Allah menggagalkannya dan memaksa manusia untuk melaksanakan ketetapan tersebut.—Kej 9:1, 19; 11:1-9.
Berabad-abad kemudian, Allah menjanjikan tanah dengan batas-batas yang pasti kepada Abraham dan benihnya. (Kej 15:18-21; Kel 23:31) Allah mengizinkan penduduk Kanaan tetap tinggal di Tanah Perjanjian itu selama periode yang telah dinubuatkan, yaitu ”empat ratus tahun” lagi, sebelum Ia memberlakukan ketetapan untuk mengusir mereka ketika ”kesalahan orang Amori” genap. (Kej 15:13-16) Di pihak lain, Allah Yehuwa juga menetapkan bahwa orang Israel tidak boleh melewati batas-batas daerah bangsa Edom, Moab, dan Ammon, yang adalah keturunan dari kerabat bapak leluhur orang Israel. (Ul 2:4, 5, 18, 19) Kata-kata dalam nyanyian Musa di Ulangan 32:8 hendaknya dipahami dengan mengingat fakta-fakta itu. Ayat itu berbunyi, ”Ketika Yang Mahatinggi memberi bangsa-bangsa suatu milik pusaka, ketika ia memisah-misahkan putra-putra Adam, ia menentukan batas bangsa-bangsa menurut jumlah putra-putra Israel.”
Belakangan, Hakim Yefta membela hak Israel atas tanah yang Allah berikan itu berdasarkan hak mutlak Yehuwa untuk menetapkan batas-batas daerah tersebut. (Hak 11:12-15, 23-27) Akan tetapi, karena Israel tidak berpaut sepenuhnya kepada perintah-perintah Allah, Yehuwa membiarkan beberapa bangsa musuh tetap tinggal di dalam batas-batas daerah Israel (Bil 33:55; Hak 2:20-23), dan baru pada masa pemerintahan Raja Daud, kira-kira empat abad sejak bangsa itu masuk ke Kanaan, Israel dapat menguasai seluruh daerah di dalam batas-batas yang telah dijanjikan.—2Sam 8:1-15.
Akhirnya, sesuai dengan peringatan yang dinyatakan sebelumnya, Yehuwa membiarkan bangsa-bangsa kafir melanggar batas-batas Tanah Perjanjian dan membawa Israel ke pembuangan, sebagai hukuman atas suatu bangsa yang murtad. (Ul 28:36, 37, 49-53; Yer 25:8-11) Melalui para nabi-Nya, yaitu Yesaya, Yeremia, Yehezkiel, dan Daniel, Allah menubuatkan kebangkitan dan kejatuhan kuasa-kuasa dunia sejak Babilon, serta urutan pemunculannya. (Yes 13:1–14:4; 44:28–45:5; Yer 25:12-29; Yeh 21:18-27; Dan psl. 2, 7, 8, dan 11:1–12:4) Walaupun mentoleransi keberadaan dan kekuasaan bangsa-bangsa politik atas dunia selama suatu ’masa yang ditetapkan’, Yehuwa juga menubuatkan bahwa mereka akan dibinasakan sama sekali dan batas-batas kekuasaan politik mereka akan dihapus, dan hal ini akan dilakukan oleh Kerajaan sang Mesias.—Dan 2:44; bdk. Pny 11:17, 18; 19:11-16.
”Batas-Batas yang Tetap” untuk Tempat Tinggal Manusia. Paulus memberi tahu orang-orang Athena yang mendengarkannya bahwa Allah telah ”menetapkan waktu-waktu yang telah ditentukan dan batas-batas yang tetap [Yn., ho·ro·the·siʹas, harfiah, ”tata letak batas-batas”] untuk tempat tinggal manusia”. (Kis 17:26) Gagasan serupa juga dinyatakan dalam Mazmur 74:17 sehubungan dengan sang Pencipta, ”Engkaulah yang menetapkan semua batas bumi; musim panas dan musim dingin—engkaulah yang membentuknya.” Yang Mahatinggi adalah pribadi yang menciptakan batas-batas alami seperti sungai, danau, laut, dan gunung-gunung, yang mengatur tempat tinggal manusia.—Bdk. Yer 5:22.
Batas-Batas Daerah Suku-Suku Israel. (PETA, Jil. 1, hlm. 744) Pada waktu Israel menaklukkan Tanah Perjanjian, suku Ruben, Gad, dan setengah dari suku Manasye memperoleh hak untuk menerima tanah milik pusaka mereka ”dari Sungai Yordan ke arah terbitnya matahari”. (Bil 32:1-5, 19, 33-42; 34:14, 15; Yos 13:8-13, 15-32) Setelah enam tahun berperang untuk menaklukkan penduduk Kanaan, tibalah waktunya untuk menentukan batas-batas daerah suku-suku di sebelah barat S. Yordan bagi kesembilan suku lainnya dan setengah suku Manasye yang tersisa. Yosua, imam Eleazar, dan seorang pemimpin dari setiap suku ditetapkan oleh Yehuwa untuk melayani sebagai panitia negeri yang mengawasi pembagian tersebut. (Bil 34:13-29; Yos 14:1) Prosedur yang diikuti sesuai dengan perintah yang Allah sampaikan kepada Musa sebelumnya, ”Kepada yang jumlahnya besar engkau harus menambah milik pusakanya sesuai dengan itu, dan kepada yang jumlahnya kecil engkau harus mengurangi milik pusakanya sesuai dengan itu. Milik pusaka masing-masing hendaknya diberikan sebanding dengan jumlah orang yang terdaftar. Hanya dengan pengundian tanah itu harus dibagi.”—Bil 26:52-56; 33:53, 54.
Jadi, tampaknya pembagian tanah kepada suku-suku itu diatur berdasarkan 2 faktor: hasil pengundian, dan besar kecilnya suku. Pengundian bisa jadi hanya menetapkan perkiraan lokasi tanah milik pusaka yang akan diperoleh setiap suku, yaitu di bagian mana dari negeri itu, misalnya di sebelah utara atau selatan, timur atau barat, di sepanjang dataran pesisir, atau di wilayah pegunungan. Hasil pengundian itu diputuskan oleh Yehuwa sehingga dapat mencegah adanya kecemburuan ataupun pertikaian di antara suku-suku. (Ams 16:33) Dengan demikian, Allah juga mengatur agar lokasi setiap suku sesuai dengan nubuat terilham yang diucapkan patriark Yakub sebelum meninggal, yang dicatat di Kejadian 49:1-33.
Setelah undi yang dilemparkan menentukan lokasi geografis satu suku, selanjutnya perlu ditentukan luas daerahnya berdasarkan faktor yang kedua: besar kecilnya suku. ”Kamu harus membagi negeri itu menjadi milikmu berdasarkan pengundian menurut keluarga-keluargamu. Kepada yang banyak penduduknya kamu harus menambah milik pusakanya, dan kepada yang sedikit kamu harus mengurangi milik pusakanya. Tempat yang ditunjuk oleh hasil pengundian baginya, itulah yang akan menjadi miliknya.” (Bil 33:54) Lokasi geografis yang semula diputuskan berdasarkan pengundian akan tetap berlaku, tetapi penyesuaian dapat dibuat sehubungan dengan besar kecilnya milik pusaka. Oleh karena itu, sewaktu daerah milik Yehuda ternyata terlalu besar, sebagian wilayahnya dikurangi dan diberikan kepada suku Simeon.—Yos 19:9.
Penambahan atau pengurangan milik pusaka kelihatannya tidak semata-mata didasarkan pada luas tanahnya, sebab suku Dan, meskipun adalah suku kedua paling besar, menerima salah satu bagian yang kecil jika ditinjau dari ukurannya. Faktor-faktor lain, seperti jumlah kota, keadaan daerah, dan mutu tanah, mungkin dipertimbangkan pula.—Bdk. Yos 17:14-18.
Setelah batas-batas daerah suku-suku dibuat secara lebih terperinci, jatah setiap keluarga pun dapat ditetapkan, dan tampaknya hal ini dilakukan bukan melalui pengundian, melainkan melalui pengarahan panitia yang ditunjuk, yang terdiri dari Eleazar, Yosua, dan para pemimpin. (Yos 17:3, 4) Oleh sebab itu, Ulangan 19:14 menyatakan bahwa ”apabila para nenek moyang telah menetapkan batas-batas milik pusakamu”, batas-batas tersebut tidak boleh dipindah-pindah.—Lihat TANDA BATAS.
Catatan tentang pembagian daerah di sebelah barat S. Yordan menunjukkan bahwa pertama-tama bagian hasil pengundian ditentukan untuk Yehuda (Yos 15:1-63), Yusuf (Efraim) (Yos 16:1-10), dan setengah suku Manasye yang diam di sebelah barat S. Yordan (Yos 17:1-13); batas-batas dan kota-kota mereka disebutkan satu per satu. Setelah itu, tampaknya pembagian tanah itu terhenti karena diperlihatkan bahwa perkemahan Israel pindah dari Gilgal ke Syilo. (Yos 14:6; 18:1) Tidak disebutkan berapa lama hal itu berlangsung, tetapi Yosua akhirnya menegur ketujuh suku yang tersisa itu karena mereka menunda-nunda untuk menduduki bagian selebihnya. (Yos 18:2, 3) Berbagai penjelasan telah dikemukakan tentang mengapa ketujuh suku tersebut bersikap demikian. Beberapa komentator berpendapat bahwa mungkin karena banyaknya jarahan yang diperoleh selama penaklukan dan karena secara relatif tidak ada ancaman serangan langsung dari orang Kanaan, suku-suku ini tidak merasa terdesak untuk merebut sisa bagian wilayah itu. Mereka pun mungkin berlambat-lambat karena enggan menghadapi perlawanan kantong musuh yang kuat di sana. (Yos 13:1-7) Selain itu, pengetahuan mereka tentang bagian Tanah Perjanjian tersebut mungkin sangat terbatas dibandingkan dengan bagian-bagian yang sudah dibagikan.
Guna mempercepat pelaksanaannya, Yosua mengutus suatu delegasi yang terdiri dari 21 pria dari ke-7 suku, 3 orang dari setiap suku itu, untuk ”membuat peta negeri itu dan membaginya menjadi tujuh bagian”, dan setelah pria-pria tersebut selesai ”membuat petanya, kota demi kota”, Yosua melempar undi bagi mereka untuk memperoleh keputusan Yehuwa. (Yos 18:4-10) Milik pusaka masing-masing yang dibagikan itu dibahas dalam Yosua 18:11–19:49.
Suku imam-imam Lewi tidak menerima suatu wilayah khusus sebagai milik pusakanya tetapi mendapatkan 48 kota dan tanah penggembalaan yang terpencar di dalam batas-batas daerah suku lainnya.—Yos 13:14, 33; 21:1-42.
Batas-Batas Lain. Melalui perjanjian Hukum, Allah ’memisahkan Israel’ sebagai umat pilihan-Nya selama 1.545 tahun (Im 20:26), tetapi melalui kematian Putra-Nya sebagai korban, Allah merobohkan ”tembok pemisah” kiasan di antara bangsa-bangsa non-Yahudi dan orang Yahudi, dengan meniadakan Hukum yang terdiri atas perintah-perintah. Di Efesus 2:12-16, Paulus menyinggung tentang penghalang, atau tembok (soreg), di wilayah bait. Dengan sanksi hukuman mati, orang non-Yahudi dilarang melampaui batas tersebut, yaitu tembok yang sang rasul gunakan sebagai ilustrasi yang cocok untuk menggambarkan pemisahan yang dibuat oleh perjanjian Hukum.
Di bawah perjanjian baru dengan Kristus Yesus sebagai mediator, sebuah garis demarkasi rohani yang jauh lebih mengesankan daripada batas geografis mana pun telah dibuat untuk memisahkan bangsa rohani, yakni sidang jemaat Kristen, dari dunia umat manusia. (Yoh 17:6, 14-19; 1Ptr 2:9-11) Jauh sebelumnya, Yehuwa sudah menubuatkan bahwa Ia akan membangun Zion dengan permata-permata dan membuat semua garis batas daerahnya dari ”batu-batu yang indah dipandang”, dan Yesus mengutip nubuat itu dengan menerapkan ayat selanjutnya kepada orang-orang yang akan menjadi murid-muridnya. (Yes 54:12, 13; Yoh 6:45; bdk. Pny 21:9-11, 18-21.) Batas-batas rohani itu tidak boleh dilanggar, karena Allah memperingatkan bahwa orang-orang yang menyerang batas-batas daerah tersebut akan dibinasakan.—Bdk. Yes 54:14, 15; 60:18 dengan 1Kor 3:16, 17.
Sebaliknya, orang-orang yang membentuk bangsa rohani itu dituntut untuk tetap tinggal di dalam batas daerahnya, mengakui batasan moral yang ditetapkan (1Kor 5:9-13; 6:9, 10; 1Tes 4:3-6) dan batas-batas rohani yang memisahkan mereka dari ibadat palsu dan sistem dunia (2Kor 6:14-18; Yak 4:4; Pny 18:4), serta peraturan yang mengatur hubungan yang sepatutnya antara orang Kristen dan ”kalangan berwenang yang lebih tinggi” dalam pemerintahan yang ada (Rm 13:1, 5; 1Ptr 2:13-16; Kis 4:19, 20; 5:29), antara suami dan istri (1Kor 7:39; 1Ptr 3:1, 7), dan dalam banyak aspek kehidupan lain.
Paulus juga memperlihatkan bahwa ada batas-batas untuk mengatur daerah pengabaran.—2Kor 10:13-16.