BELI, MEMBELI
Memperoleh sesuatu dari hasil pertukaran dengan barang yang bernilai—uang, barang, jasa, atau bahkan kehidupan.
Sudah sejak zaman Abraham orang secara resmi membeli dan menjual barang, properti, atau jasa, menggunakan alat penukar seperti uang, sangat serupa dengan zaman sekarang. Abraham ’membeli’ budak-budak lelaki ”dengan uang”. (Kej 17:12, 13) Setelah Sara mati, Abraham secara resmi membeli tanah pekuburan keluarga dari Efron, salah seorang putra Het. (Kej 23:3-20; 49:29-32) Perincian kontrak yang sah pada masa lampau ini, yang pertama dicatat dalam Alkitab, menarik untuk diamati.
Dengan sopan santun yang tidak dibuat-buat, Abraham membungkuk sewaktu mengajukan penawaran. Bukan seluruh ladang, melainkan hanya gua ”yang ada di ujung ladang [Efron]” itulah yang ingin dibeli oleh Abraham. Lalu Efron mengajukan penawaran balasan. Apakah ia berpura-pura menunjukkan kemurahan hati orang Timur dengan mengatakan bahwa ia bersedia memberikan tanah itu dengan cuma-cuma kepada Abraham (Kej 23:7-11), atau seperti pendapat beberapa orang, ia hanya menyatakan kesediaan untuk melepaskan tanah itu, yaitu ’menyerahkannya’ dengan harga tertentu, tidak dapat dipastikan. Yang pasti ialah ia berkeras memberikan gua maupun ladang dalam transaksi itu. Akhirnya kesepakatan pun tercapai, harga disebutkan, transaksi dilakukan, dan uang ditimbang dengan saksama, ”empat ratus syekel perak yang berlaku di antara para saudagar”. (± $880) (Kej 23:16) Pada zaman itu tidak ada uang logam, tetapi keping-keping logam ditimbang. Jadi ”ladang dan gua yang ada di sana serta semua pohon yang ada di ladang itu, yang ada dalam garis batas di sekelilingnya, diteguhkan sebagai milik Abraham yang ia beli”. Seluruh transaksi yang sah ini dilakukan di hadapan kedua belah pihak maupun para saksi, ya, ”di depan mata putra-putra Het di antara semua orang yang memasuki gerbang kotanya”. (Kej 23:17, 18) Dengan cara yang sama, Yakub belakangan membeli sebidang tanah dari keturunan Syikhem.—Kej 33:18, 19.
Selama bala kelaparan yang berlangsung tujuh tahun, Yusuf, sebagai perdana menteri Mesir, menjual biji-bijian; mula-mula ia dibayar dengan uang, dan ketika orang tidak memiliki uang lagi, ia menerima binatang peliharaan mereka, kemudian tanah, dan akhirnya orang-orang itu sendiri.—Kej 42:2-25; 47:13-23.
Dalam Hukum Musa terdapat larangan untuk membeli dan menjual pada hari Sabat, juga larangan melakukan transaksi bisnis yang tidak jujur. Pada masa kemurtadan Israel, hukum-hukum ini sering kali dilanggar.—Im 25:14-17; Neh 10:31; 13:15-18; Am 8:4-6.
Pada waktu Raja Daud ingin membeli lantai pengirikan milik Arauna (Ornan), pria itu dengan murah hati berupaya memberikannya dengan cuma-cuma kepada raja. Akan tetapi, Daud berkeras membayar sejumlah 50 syekel perak ($110) untuk bagian yang menjadi lokasi mezbah ditambah dengan bahan-bahan yang diperlukan untuk persembahan korban. Belakangan, tampaknya tanah di sekitarnya juga dibeli, yang meliputi areal yang cukup luas untuk seluruh kompleks bait, dengan harga pembelian sebesar 600 syekel emas timbangan (± $77.070). (2Sam 24:21-24; 1Taw 21:22-25) Pada masa pemerintahan Raja Yehoas dan Raja Yosia, ada transaksi pembelian bahan dan tenaga kerja bagi perbaikan bait.—2Raj 12:9-12; 22:3-7.
Yeremia membeli ladang di Anatot, kampung halamannya, dan melukiskan transaksi yang sah itu sebagai berikut, ”Aku menulis sebuah akta dan membubuhkan meterai dan mengambil saksi-saksi pada waktu aku menimbang uang itu di timbangan.”—Yer 32:9-16, 25, 44.
Kitab-Kitab Yunani Kristen juga berisi sejumlah catatan tentang pembelian barang dan bahan—bahan makanan, minyak, pakaian, mutiara, ladang, rumah, emas, salep mata, komoditas umum, binatang, dan bahkan manusia. (Mat 13:44-46; 25:8-10; 27:7; Mrk 6:37; Yoh 4:8; 13:29; Kis 1:18; 4:34-37; 5:1-3; Pny 3:18; 13:17; 18:11-13; lihat BANK; BANKIR.) Orang Yahudi yang percaya dibebaskan dari kutuk Hukum karena mereka dibeli melalui Kristus, yang menjadi kutuk sebagai pengganti mereka ketika ia, walaupun tidak bersalah, digantung pada tiang. (Gal 3:13; 4:5) ”Dengan darah Putranya sendiri”, Yehuwa membeli segenap ”sidang jemaat Allah”.—Kis 20:28.