Pertanyaan Pembaca
Bagaimana seharusnya orang-orang Kristen sejati memandang praktek umum berupa mengkopi program perangkat lunak komputer komersial untuk orang lain?
Ada yang dengan salah kaprah mencoba membenarkan praktek ini dengan merujuk kepada kata-kata Yesus, ”Kamu menerima dengan cuma-cuma, berikan dengan cuma-cuma.” Tentu saja, Yesus tidak sedang berbicara tentang memberikan salinan cuma-cuma dari lektur atau kopi cuma-cuma dari program (perangkat lunak) yang memiliki hak cipta, yang penggunaannya diatur oleh undang-undang. Yang ia maksudkan adalah bahwa memberi merupakan bagian dari pelayanan. Yesus mengutus para rasul untuk pergi ke berbagai kota dan desa agar mereka memberitakan Kerajaan, menyembuhkan yang sakit, dan mengusir hantu-hantu. Para rasul tidak boleh memungut bayaran untuk hal ini, tetapi harus memberikannya ”dengan cuma-cuma”.—Matius 10:7, 8.
Dengan banyaknya jumlah komputer pribadi dan komputer bisnis, banyak orang membutuhkan perangkat lunak. Ini biasanya harus dibeli. Memang, beberapa orang membuat program yang mereka sediakan dengan cuma-cuma dan yang mereka nyatakan dapat dikopi dan diberikan kepada orang-orang lain. Namun, kebanyakan perangkat lunak komputer dijual secara komersial. Entah untuk penggunaan pribadi di rumah atau untuk bisnis, para pengguna perangkat lunak diharapkan untuk membelinya, membayar untuk memperolehnya. Jika seseorang mengambil atau mengkopi suatu paket perangkat lunak tanpa membayar, itu menyalahi hukum, demikian pula dengan memfotokopi buku-buku sebanyak-banyaknya, meskipun ia memberikannya dengan cuma-cuma kepada orang lain.
Kebanyakan program komputer (termasuk game) dilindungi oleh lisensi, pemilik/pengguna diharuskan menuruti persyaratan spesifiknya. Banyak lisensi demikian menyatakan bahwa hanya satu orang yang boleh meng-install dan menggunakan program—biasanya meng-install-nya hanya di satu komputer, entah komputer di rumah, di kantor, atau di sekolah. Beberapa lisensi mengatakan bahwa pengguna boleh memiliki backup copy untuk dirinya sendiri, namun ia tidak boleh mengkopinya untuk orang lain. Jika sang pemilik ingin memberikan program itu seluruhnya kepada orang lain (termasuk lisensi dan dokumentasi), ia boleh melakukannya. Akan tetapi, dengan demikian, ia mengakhiri haknya sendiri untuk menggunakannya. Karena lisensi beragam, maka orang yang membeli atau ditawari sebuah program hendaknya mengetahui apa yang ditetapkan lisensi itu.
Banyak negara menyepakati persetujuan hak cipta yang melindungi ”hak karya intelektual”, seperti program komputer, dan negara-negara ini berupaya menegakkan undang-undang hak cipta. Misalnya, The New York Times edisi 14 Januari 2000 melaporkan bahwa ”polisi Jerman dan Denmark menangkap anggota-anggota dari apa yang mereka lukiskan sebagai geng utama pembajak perangkat lunak” yang menduplikat dan mendistribusikan program dan game komputer, bahkan menjual beberapa di Internet.
Bagaimana pendirian sidang Kristen terhadap hal ini? Nah, Yesus berkata, ”Bayarlah kembali perkara-perkara Kaisar kepada Kaisar, tetapi perkara-perkara Allah kepada Allah.” (Markus 12:17) Artinya, orang-orang Kristen dituntut untuk mematuhi hukum negara yang tidak bertentangan dengan hukum Allah. Sehubungan dengan pemerintah, rasul Paulus menulis, ”Hendaklah setiap jiwa tunduk kepada kalangan berwenang yang lebih tinggi . . . Dia yang menentang wewenang menentang pengaturan Allah; orang yang menentang pengaturan itu akan mendatangkan hukuman atas diri sendiri.”—Roma 13:1, 2.
Para penatua jemaat Kristen tidak bertanggung jawab untuk memeriksa komputer orang lain, seolah-olah berwenang untuk menjelaskan dan menegakkan undang-undang hak cipta. Namun, mereka percaya dan mengajarkan bahwa orang-orang Kristen hendaknya tidak mengambil apa yang bukan milik mereka dan berupaya keras untuk taat pada hukum. Dengan demikian, orang-orang Kristen tidak sampai dihukum sebagai pelanggar hukum, dan hal ini memungkinkan mereka untuk memiliki hati nurani yang baik di hadapan Allah. Paulus menulis, ”Karena itu, ada alasan yang mendesak bagi kamu sekalian untuk tunduk, bukan hanya karena kemurkaan itu tetapi juga karena hati nuranimu.” (Roma 13:5) Demikian pula, Paulus mengungkapkan keinginan dari orang-orang Kristen sejati dengan mengatakan, ”Kami percaya bahwa kami mempunyai hati nurani yang jujur, karena kami ingin bertingkah laku jujur dalam segala perkara.”—Ibrani 13:18.
[Kotak di hlm. 29]
Beberapa kantor dan sekolah membeli lisensi multiple user yang menetapkan jumlah maksimum pengguna yang diperbolehkan untuk menggunakan program itu. Pada tahun 1995, jemaat Saksi-Saksi Yehuwa membahas sebuah artikel yang berisi nasihat ini:
”Kebanyakan perusahaan yang mempersiapkan dan menjual program komputer memberlakukan hak cipta atas program-program ini, dan mereka menyediakan lisensi sehubungan dengan bagaimana program-program ini dapat secara legal digunakan. Lisensi tersebut biasanya menyatakan bahwa seorang pemilik tidak dapat memberikan kepada orang lain kopi dari program tersebut; sebenarnya, hukum hak cipta internasional menyatakan hal itu sebagai sesuatu yang ilegal. . . . Beberapa perusahaan besar menjual komputer yang memuat program yang telah dimasukkan sebelumnya dan yang memiliki lisensi. Akan tetapi, beberapa toko komputer tidak menyediakan lisensi karena program yang mereka masukkan sebelumnya adalah kopi-kopi yang ilegal, yang berarti bahwa pembeli melanggar hukum dalam menggunakan program tersebut. Sehubungan dengan hal ini, seorang Kristen hendaknya menghindari memasukkan, atau melakukan downloading dari, electronic bulletin board bahan yang diberi hak cipta (sebagaimana publikasi-publikasi Lembaga) dan yang dikopi tanpa izin legal dari pemiliknya.”