PASUNG
Alat kuno untuk membelenggu dan menghukum orang, terdiri dari rangka kayu yang dipasangkan pada kaki, tangan, atau leher. Korban biasanya berada dalam posisi duduk dan sering kali ia dipertontonkan di hadapan umum dan dicemooh. Kata Ibrani yang diterjemahkan ”pasung” adalah mah·peʹkheth. (2Taw 16:10; Yer 20:2, 3; 29:26) Karena kata tersebut mengandung gagasan diputar, tampaknya tubuh orang yang dipasung itu tertekuk atau berada dalam posisi yang tidak wajar. Pasung kaki dan pasung leher bisa jadi digunakan bersama untuk mengikat kaki dan juga leher serta tangan, sebagaimana dapat kita baca di Yeremia 29:26, yang juga memuat kata Ibrani untuk pasung lengan dan leher yaitu tsi·noqʹ dalam teks Ibrani aslinya. (Lihat NE, NW.) Dari pembuangan di Babilon, nabi palsu Syemaya menulis surat kepada para imam di Yerusalem, mendesak mereka untuk menghardik Yeremia dan memasukkan lehernya dalam pasung.
Pada pasung kaki Romawi terdapat beberapa lubang agar, jika diinginkan, kedua kaki korban dapat direntangkan dengan jarak yang lebih jauh, sehingga menambah penderitaannya. Pasung kaki disebut sadh dalam bahasa Ibrani (Ayb 13:27; 33:11), dan karena terbuat dari kayu, dalam bahasa Yunani alat ini disebut xyʹlon (kayu). Sewaktu dipenjarakan di Filipi, Paulus dan Silas dibelenggu kakinya dalam pasung.—Kis 16:24.
Alat-alat semacam itu untuk menghukum tidak pernah ditetapkan dalam Hukum yang diberikan Allah kepada Israel, dan dalam Hukum pun tidak ada pengaturan untuk penjara.